Mas Bupati Rusdi Serahkan 120 SK CPNS Formasi TA 2024 dan 40 SK Purna Tugas ASN TMT 1 Juni 2025

Total ,Pasuruannews.com,-ada 9 formasi yang menerima SK CPNS. Masing-masing, formasi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama sebanyak 2 orang, formasi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama sebanyak 18 orang, formasi Auditor Ahli Pertama sebanyak 24 orang dan formasi Auditor Terampil sebanyak 5 orang.

 

Advertisement

Hari ini, Senin (26/5/2025), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2024. Secara simbolis diberikan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kepada lima perwakilan CPNS pada saat Apel Pagi Bersama di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Masing-masing, Anne Nurmila Handayani (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama), Saniyah (Auditor Ahli Pertama), Fajar Ilhamtoro (Polisi Pamong Praja Terampil), Nurul Aizah (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama) dan Akhmad Fajri Maulana (Petugas Transportasi Perkeretaapian)

 

Selain itu, SK CPNS diberikan kepada 13 orang Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, 15 orang Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, 24 orang Polisi Pamong Praja Terampil dan 24 orang Polisi Pamong Praja Pemula. Berikut, formasi Pola Pembibitan Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebanyak 3 orang.

 

Masih di momen yang sama, Mas Rusdi, sapaan familiar Bupati Pasuruan Penyerahan SK Purna Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Secara simbolis diberikan kepada tiga orang, yakni Nurhayati Purba (jabatan terakhir Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ayuminanik (jabatan terakhir Guru Ahli Madya UPT. Satuan Pendidikan SDN Gondangwetan I) dan Muhammad Roji (Petugas Keamanan Kecamatan Rembang).

 

Dalam sambutannya, kepala daerah menyampaikan ucapan selamat bergabung bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada seluruh CPNS Formasi TA 2024. Berikut, menitipkan beberapa pesan pentingnya terkait tugas dan kewajiban sebagai abdi negara di era disrupsi.

 

“Dengan diterimakannya SK Pengangkatan sebagai CPNS, ini awal pengabdian Saudara di Kabupaten Pasuruan dengan segala dinamika di era serba hybrid. Peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan yang harus dikuasai. Juga harus kolaboratif, baik lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu maupun lintas profesi. Jadi tidak boleh lagi ada ego, baik ego pribadi, ego sektoral maupun ego ilmu,” pintanya.

 

Karena itu, Saudara harus bisa memahami karakteristiknya yang beragam dan memiliki bermacam kultur budaya heterogen memiliki serta geografis yang berbeda. Termasuk kondisi sosial ekonomi yang cukup heterogen. Jadi Saudara harus siap dan mampu menjadi ASN, abdi negara dan abdi masyarakat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Mas Bupati Rusdi menekankan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Sehingga selama masa percobaan tersebut akan dinilai disiplin dan kinerja.

 

“Jika nantinya Saudara dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Pasuruan akan memproses dan memberhentikan Saudara sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang diangkat sebagai CPNS juga berlaku aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saudara dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.(slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

5 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago