img 20250526 wa0087
PAMEKASAN ,Pasuruannews.com,-Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Selasa (20/5/2025) pekan lalu.
Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th), FAA (37th), MR (33th) dan N(47th) yang merupakan warga Pamekasan Madura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu.
Masing-masing poket plastik berisi sabu berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram dan logo “E” ± 0,25 gram.
Selain itu ditemukan pula, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.
Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Hendra. (Slh)
Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…
Padangsidimpuan – Pasuruannews.com Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang…
Pasuruan,Pasuruannews.com, – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setiap tahunnya, timbulan sampah…
Rembang, pasuruannews.com– Polres Pasuruan melakukan kegiatan pemantauan lahan jagung milik petani di Desa Tampung, Kecamatan…
pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…
Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…