Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Jakarta, Pasuruannews.com,- 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

 

Advertisement

Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

 

Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.

 

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

 

“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

30 menit ago

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…

2 hari ago

7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…

2 hari ago

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

4 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

5 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

5 hari ago