Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Jakarta, Pasuruannews.com,- 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

 

Advertisement

Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

 

Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.

 

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

 

“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Tangerang - Pasuruannews.com PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar bersama…

2 jam ago

“Ratusan Aktivis Kepung Pabrik AQUA Gondangwetan, Tuding Pelanggaran Tonase hingga Sumur Bor Ilegal, Formapan Desak Pemerintah Tutup Operasional Perusahaan”

Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…

2 hari ago

Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Ditetapkan 3,5 Triliun Susut 600 Miliar, Pemda Lebih Selektif Di Tahun Mendatang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…

3 hari ago

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Penertiban Motor di SMAN 1 Pandaan

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…

5 hari ago

Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…

5 hari ago