Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

KOTA MADIUN ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop.

 

Advertisement

Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.

 

Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.

 

Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

 

Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

 

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu.

 

Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

 

Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

 

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).

 

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

 

AKP Agus juga berpesan,kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital.(Slh).

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

PASURUAN – Pusuruannews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan…

4 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Pesilat

TANJUNGPERAK -Pasuruannews.com,- Aparat gabungan TNI dan Polri menggelar patroli skala besar untuk memelihara keamanan dan…

4 jam ago

Semarak Fun Run Wujud Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Magetan

MAGETAN ,Pusuruannews.com,- Ribuan peserta memadati depan Pendopo Surya Graha Alun alun Kabupaten Magetan, Minggu pagi…

4 jam ago

Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar doa bersama lintas Agama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara…

4 jam ago

Hari Bhayangkara ke -79 Polres Batu Gelar Vespa Fest 2025 Dukung Industri Pariwisata

KOTA BATU - Pusuruannews.com,- Event Batu Vespa Fest 2025 yang digelar Polres Batu Polda Jatim…

9 jam ago

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai Luhur Tribrata Pataka Polda Jatim ‘Tan Hana Dharma Mangrwa

SURABAYA - Pasuruannews.com,-Menyambut Hari Bhayangkara ke -79, Polda Jawa Timur melaksanakan upacara pemuliaan nilai -…

9 jam ago