Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Polda Jatim bersama dengan seluruh jajaran Polres, menggelar Operasi Pekat II Semeru-2025′.

 

Advertisement

Dalam Operasi yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, Polda Jatim mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

 

 

“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kombes Abast.

 

Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Abast Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.

 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.

 

“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Farman.

 

Dengan operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.

 

Dijelaskan oleh Kombes Farman, hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.

 

“Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Kombes Farman.

 

Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster,debt colector dan penganiayaan antar kelompok.

 

“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

SULSEL ,Pasuruannews.com,-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone…

9 jam ago

Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025

Pasuruan ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka persiapan pengamanan event olahraga bertaraf nasional, Bromo KOM Challenge 2025, Polres…

9 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Pasuruan ,Pasuruannews.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar rilis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)…

9 jam ago

Tim SAR Gabungan Polres Probolinggo Berhasil Temukan ABK di Perairan Gili Ketapang Pasca 3 hari Hilang

PROBOLINGGO, Pasuruannews.com,-Jasad Abdul Holis (45), seorang ABK asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, akhirnya ditemukan dalam…

15 jam ago

Tanggap Bencana, Polisi dan TNI Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sumenep

SUMENEP ,Pasuruannews.com,-Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Sumenep, menyebabkan ruas jalan utama Sumenep - Pamekasan…

15 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Tulungagung dan Bhayangkari Gelar Baksos dan Tanam Mangrove

TULUNGAGUNG ,Pasuruannews.com,-Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Tulungagung…

15 jam ago