Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Pasutri di Pandaan cekcok akibat suami menemukan chat istri bersama pria lain. Buntut perselisihan ini sang suami HS (33thn) tega habisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana kuslidiawati (26thn) desa lumbangrejo Prigen di kamar rumah kontrakan mereka, Jalan Urip Sumoharjo Gg podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan, Kamis (8/5).

 

Advertisement

Tersangka cemburu tmendapati di HP korban ada chat dengan laki-laki lain, dan spontan mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur dan selanjutnya korban mengambil kabel charge HP yang berada di atas kasur dan melilitkan di leher korban.

 

Setalah itu tersangka melepaskan kedua tangannya dan mengambil kabel yang berada di leher korban tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka cekcok kembali hingga kemudian tersangka semakin memanas dan mencekek korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya.

 

Tidak selesai sampai disitu kemudian tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.

 

Keesokan harinya, Jumat (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah kontrakan termasuk Jalan Urip Sumoharjo gang podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada hidung korban.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan tersebut kemudian saksi Aldi memberitahukan kepada saksi Helmi dan diteruskan kepada saksi Muhammad Suharto kemudian saksi Muhammad Suharto menginformasikan kepada petugas kepolisian.

 

Pihak kepolisian datang, kemudian korban dibawa ke Rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Adapun tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI no.23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam segala hal.

 

“Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi, berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak,” himbau AKBP Jazuli Dani Iriawan.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

1 hari ago

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

2 hari ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

4 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

6 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

1 minggu ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago