Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Pasutri di Pandaan cekcok akibat suami menemukan chat istri bersama pria lain. Buntut perselisihan ini sang suami HS (33thn) tega habisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana kuslidiawati (26thn) desa lumbangrejo Prigen di kamar rumah kontrakan mereka, Jalan Urip Sumoharjo Gg podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan, Kamis (8/5).

 

Advertisement

Tersangka cemburu tmendapati di HP korban ada chat dengan laki-laki lain, dan spontan mencekik leher korban yang pada waktu itu sedang duduk di atas kasur hingga terbaring di atas kasur dan selanjutnya korban mengambil kabel charge HP yang berada di atas kasur dan melilitkan di leher korban.

 

Setalah itu tersangka melepaskan kedua tangannya dan mengambil kabel yang berada di leher korban tersebut. Selanjutnya korban dan tersangka cekcok kembali hingga kemudian tersangka semakin memanas dan mencekek korban kembali dengan keras menggunakan kedua tangannya hingga korban lemas serta mengeluarkan darah pada hidungnya.

 

Tidak selesai sampai disitu kemudian tersangka mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur tersebut kemudian membekap kepala korban dengan menggunakan kantong plastik hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.

 

Keesokan harinya, Jumat (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah kontrakan termasuk Jalan Urip Sumoharjo gang podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada hidung korban.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka memberitahukan kepada saksi Aldi tentang kejadian meninggalnya korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan tersebut kemudian saksi Aldi memberitahukan kepada saksi Helmi dan diteruskan kepada saksi Muhammad Suharto kemudian saksi Muhammad Suharto menginformasikan kepada petugas kepolisian.

 

Pihak kepolisian datang, kemudian korban dibawa ke Rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Adapun tersangka terancam pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia Pasal 44 ayat 3 UU RI no.23 tahun 2024 dan atau pasal 338 KUHP.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam segala hal.

 

“Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi, berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak,” himbau AKBP Jazuli Dani Iriawan.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Bupati Pasuruan Tinjau SPPG Kedawung Wetan, Pastikan Kualitas Makanan Sesuai Standar Gizi Nasional

Pasuruan,pasuruannews.com,– Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meninjau langsung kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedawung…

3 hari ago

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan Menjadi Bunda Paud Kabupaten oleh Bupati Pasuruan

Pasuruan, Pasuruannews.com - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengukuhkan Merita Rusdi Sutejo Sebagai Bunda Paud Kabupaten…

4 hari ago

Dugaan Etika Buruk Penyidik Polres Pasuruan: Saksi Keluhkan Proses Pemeriksaan dan Jadwal Molor

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus menjadi sorotan…

5 hari ago

Ruang Fraksi Baru di Resmikan, Ketua DPRD Berharap Dapat Perkuat Koordinasi Antar Dewan

Pasuruan,pasuruannews.com - Kini DPRD Kabupaten Pasuruan miliki Gedung Baru yang terletak di bagian belakang gedung…

6 hari ago

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Content Creator Bagi Pemuda Tahun 2025

Pasuruan,suarakpkcyber.com,— Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan…

1 minggu ago

BNPB: 40% Material Reruntuhan Ponpes Al Khozini Sudah Dievakuasi, Fokus pada Titik-Titik Potensial Korban

Sidoarjo,pasuruannews.com - Hari ini Sabtu 04/10/2025 di Posko Tanggap Darurat, Kepala BNBP Letjend TNI Suhariyanto…

1 minggu ago