img 20250511 wa0083
KOTA MADIUN ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi antara kepolisian dan komunitas pencak silat, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, menggelar kegiatan silaturahmi bersama tokoh-tokoh pencak silat se-Kecamatan Manguharjo.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec. Manguharjo Jl. Gajahmada Kec. Manguharjo Kota Madiun, pada Sabtu malam (10/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, Forkopimcam Manguharjo, dan perwakilan dari 11 perguruan pencak silat.
Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara tiga pilar: birokrasi Pemkot Madiun, Polsek Manguharjo, dan Danposramil Manguharjo.
Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung aparat keamanan dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat agar berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan selama bulan Suro, khususnya dalam kegiatan pencak silat.
Ia menyoroti pentingnya kerjasama erat antar tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah) di tingkat kelurahan untuk menjamin kelancaran semua kegiatan.
“Keamanan merupakan investasi berharga bagi perkembangan Kota Madiun, terutama mengingat predikat ‘Kota Pendekar’ dan banyaknya perguruan silat,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga kondusifitas selama bulan Muharram/Suro. Forpimda siap mendukung penuh keamanan kegiatan pencak silat.
Pertemuan ini menghasilkan Kesepakatan Bersama untuk keamanan selama bulan Suro 2025, antara lain tidak menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dll.)
Kedua, semua peserta wajib mematuhi pengesahan jam keberangkatan.
Ketiga, untuk Ketum dan masing-masing ketua ranting serta komisariat bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelanggaran.
Keempat, keberangkatan harus ada pengawalan (untuk wilayah luar Kota Madiun).
Kelima Korlap dan Pamter wajib koordinasi identitas warga yang akan mengikuti kegiatan pengesahan.
Keenam selama kegiatan Suroan untuk 3 makam (Pilangbango, Sarean, Nila) wajib ditutup dan dikunci.
Ketujuh seluruh peserta Suroan dan Suran Agung datang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (tidak ada roda dua; yang melanggar akan dipulangkan).
Kedelapan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan menggunakan speaker atau sound system.
Kesembilan, pelanggaran maklumat akan membuat pengurus, ketua ranting, dan korlap bertanggung jawab penuh secara hukum.
Peserta Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan. (Slh)
pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…
Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…
Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…
Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…
Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…
Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…