Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

SITUBONDO ,Pasuruannews.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.

 

Advertisement

Kali ini, Tiga orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba 7 paket sabu total 4,21 gram.

 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat.

 

Hingga akhirnya pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib Polisi mengamankan Satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM (32) warga Panarukan.

 

“Tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Dawuhan Situbondo, saat digeledeah ditemukan 1 pake sabu dalam plastik klip 0,2 gram,” kata AKP Muhammad Luthfi, Jumat (9/5).

 

Tidak berhenti disitu, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal narkoba yang diperoleh tersangka RAM kemudian dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.

 

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari.

 

Dari HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram.

 

Polusi kembali melakukan pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Kilensari Panarukan mengamankan 1 tersangka berinisial SH (37).

 

“Ada 3 tersangka yang diamankan yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya” terang AKP Muhammad Luthfi

 

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo Polda Jatim dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika,” tegasnya.

 

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pemkab Pasuruan Peringati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80

Pasuruan,pasuruannews.com , – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

8 jam ago

Rangkaian Hari Jadi Pasuruan, Pemkab Pasuruan Gelar Dialog Publik

Pasuruan, pasuruannews.com - Dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo dan…

1 hari ago

Bupati Pasuruan Tinjau SPPG Kedawung Wetan, Pastikan Kualitas Makanan Sesuai Standar Gizi Nasional

Pasuruan,pasuruannews.com,– Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meninjau langsung kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedawung…

3 hari ago

Merita Rusdi Sutejo dikukuhkan Menjadi Bunda Paud Kabupaten oleh Bupati Pasuruan

Pasuruan, Pasuruannews.com - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengukuhkan Merita Rusdi Sutejo Sebagai Bunda Paud Kabupaten…

4 hari ago

Dugaan Etika Buruk Penyidik Polres Pasuruan: Saksi Keluhkan Proses Pemeriksaan dan Jadwal Molor

Pasuruan,pasuruannews.com,– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua LSM Gajah Mada terus menjadi sorotan…

5 hari ago

Ruang Fraksi Baru di Resmikan, Ketua DPRD Berharap Dapat Perkuat Koordinasi Antar Dewan

Pasuruan,pasuruannews.com - Kini DPRD Kabupaten Pasuruan miliki Gedung Baru yang terletak di bagian belakang gedung…

6 hari ago