Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Jakarta ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

 

Advertisement

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

 

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

 

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

 

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gudang Mebel di Karangketug Terbakar, Angin Kencang Membuat Api Semakin Ganas

Karangketug, Pasuruannews.com - Gudang Mebel di tepi jalan raya Soekarno - Hatta Kelurahan Karangketug Kecamatan…

20 jam ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Akan Perjuangkan Tiga Tuntutan Driver Online

Pasuruan,pasuruannews.com - Aksi Demonstrasi ribuan Ojek Online kini membuahkan hasil. Bagaimana tidak aksinya tersebut menuai…

2 hari ago

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan: Aspirasi Mahasiswa Siap Kami Kawal

Pasuruan,pasuruannews.com,– Puluhan mahasiswa dari organisasi HMI, GMNI, PMII, dan IMM yang tergabung dalam Cipayung Plus…

4 hari ago

Situasi Kamtibmas Terkendali, Polres Pasuruan Terus Laksanakan. Patroli Skala Besar untuk Jogo Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com, – Kepolisian Resor Pasuruan menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten…

4 hari ago

Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pacu Pembangunan Bendung Mojokopek

Pasuruan,pasuruannews.com, – Pembangunan Bendung Mojokopek yang berada di aliran Kali Kambeng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, tengah…

4 hari ago

RSUD Bangil Gelar Jalan Sehat dan Bazar Meriah

Pasuruan,pasuruannews.com,– RSUD Bangil menggelar acara jalan sehat dan bazar meriah pada Jum'at pagi (29/08/2025). Kegiatan…

6 hari ago