Data KTP & Wajah Digunakan Tanpa Izin, Ratusan Korban Terjerat Utang, Begini Arahan Kapolres Pasuruan

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Penawaran kredit barang elektronik dengan harga miring berujung petaka bagi ratusan warga. Sebanyak 195 orang menjadi korban penipuan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang.

 

Advertisement

Para korban kini menanggung utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka, setelah data pribadi seperti KTP dan scan wajah disalahgunakan oleh pelaku.

 

Kasus ini terungkap setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025 masuk ke Polres Pasuruan. AK resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar.

 

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik namun rapi. Dengan iming-iming kredit barang elektronik murah, jauh di bawah harga pasaran, korban digiring untuk tertarik. Setelah menyatakan minat, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online resmi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Tersangka kemudian meminta KTP dan melakukan scan wajah korban, yang katanya untuk proses pengajuan kredit.

 

Namun alih-alih mendapatkan barang sesuai janji, korban justru tidak diberi tahu berapa besar pinjaman yang diajukan atas nama mereka. Uang hasil pencairan kredit digunakan sepenuhnya oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Lebih parah lagi, korban diarahkan untuk mengirim kode pembayaran cicilan setiap bulan kepada tersangka, dengan dalih tersangka yang akan melakukan pembayaran.

 

Seiring waktu, tersangka menghilang dan tidak membayar tagihan, membuat para korban harus menanggung cicilan yang bahkan mereka tidak tahu telah disetujui. Puluhan korban mengaku menerima tagihan dari aplikasi pinjol yang belum pernah mereka gunakan secara pribadi.

 

“Tersangka sudah punya niat sejak awal. Ia gunakan wajah dan KTP korban untuk ajukan pinjaman, tapi uangnya tidak sampai ke tangan korban, malah jadi utang yang dibebankan ke nama mereka,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5).

 

Kapolres menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital ini. “Kejahatan siber sekarang semakin canggih. NIK, foto wajah, dan KTP bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan sembarangan membagikan data, apalagi untuk tawaran yang terlalu indah untuk jadi kenyataan,” tegasnya.

 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi belasan unit ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan data dari akun-akun pinjaman online milik para korban. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

5 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago