oppo 1024
PASURUAN, Pasuruannews.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam
menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan
untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya ini juga
bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan
kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-
undangan di bidang cukai, 07- 05- 2025.
Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya rokok dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras), Bea Cukai
memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
Salah satu upayanya
adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini, merupakan hasil penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga
Oktober 2024.
Pada periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan telah
melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di
beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Pasuruan.
Serangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa patroli darat, patroli
jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak
hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal.
Barang-barang hasil
penindakan dari kegiatan tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya
penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal
Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas,
penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal,
15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp8.1 miliar.
Pemusnahan
barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai
sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai
berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal
yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak
sehat. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari
barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya,
diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan,
keselamatan, maupun lingkungan.
Selain itu, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut
juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiskal.
Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan
terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis,
seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari
upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang
yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat
diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan
statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat
persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.
Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada
para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa
mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Slh)
PASURUANNEWS.COM,-Balawista (Badan Penyelamat Wisata Tirta) berperan penting dalam menjaga keselamatan wisatawan dalam beraktivitas di wisata…
PASURUANNEWS.COM,-Layanan CAPD ini merupakan hasil inisiatif dari dokter spesialis penyakit dalam ahli ginjal RSUD Bangil,…
SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si menerima kunjungan…
Nunukan,Pasuruannews.com,- Kalimantan Utara Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim…
Jakarta ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online…
PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Program ketahanan pangan yang digagas Polres Pasuruan menunjukkan hasil positif. Bertempat di lahan ketahanan…