Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

 

Advertisement

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

 

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

 

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ribuan Jamaah Hadir Dalam Dzikrul Ghofilin, untuk Keselamatan Kabupaten Pasuruan

Pandaan, Pasuruannews.com - Ribuan Jamaah memadati jalan Nasional tepatnya kelurahan Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan…

13 jam ago

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Pasuruannews.com - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan…

1 hari ago

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

3 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

3 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

5 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

6 hari ago