Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

 

Advertisement

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

 

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

 

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Semarang ,Pasuruannews.com,- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akademi…

2 jam ago

Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dibuka, Kadivhumas Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Semarang ,Pasuruannews.com,- Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka di Gedung…

2 jam ago

Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby, Ukir Prestasi di Piala Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

SIDOARJO ,Pasuruannews.com,- Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo Polda Jatim, Bripda Gaby Dara Ayu Salsabillah yang…

3 jam ago

Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Sidak Sejumlah Minimarket

BANYUWANGI,Pasuruannews.com,- Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen, Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui Satgas…

3 jam ago

Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

Kota Malang ,Pasuruannews.com,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan yang…

3 jam ago

Polres Jember Maksimalkan Program Road Safety Edukasi Keselamatan Berlalulintas Bagi Pelajar dan Santri

JEMBER ,Pasuruannews.com,- Dalam upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda, Polres Jember…

3 jam ago