Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO ,Pasuruannews.com,- Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025.

Advertisement

 

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).

 

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah.

 

Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

 

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.

 

Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta.

 

Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

 

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu.

 

Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

 

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink,” ujar AKBP Mario.

 

Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

 

“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.

 

Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi.

 

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pasca Amankan Tersangka Curanmor, Polres Bondowoso Serahkan Motor ke Pemilik Tanpa Biaya

BONDOWOSO ,Pasuruannews.com,- Polres Bondowoso Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah…

8 jam ago

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket

SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Dua orang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus Unit Resmob…

8 jam ago

Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Amankan Puluhan Motor Tak Standar

BANYUWANGI ,Pasuruannews.com,- Guna menjaga kondusifitas wilayah pada akhir pekan, Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar Kegiatan…

8 jam ago

Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Event tahunan dari Mainsepeda yang tercatat sebagai penyelenggaraan yang ke-11 di Jawa Timur…

12 jam ago

Polres Jember Gelar ‘Pondok Pesantren Road Safety’ Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

JEMBER ,Pasuruannews.com,- Guna mendukung program unggulan Ditlantas Polda Jatim Mahameru Lantas, Satlantas bersama Satbinmas Polres…

13 jam ago

Kompak Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Bencana Longsor di Ponorogo

PONOROGO ,Pasuruannews.com,-Polsek Sambit Polres Ponorogo bersama unsur terkait turun langsung menangani korban bencana tanah longsor…

13 jam ago