Deklarasi Damai Perguruan Silat di Magetan, Polisi : Komitmen Bersama Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan

 

MAGETAN ,Pasuruannews.com,- Dalam upaya mencegah potensi bentrokan antar perguruan pencak silat, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan memfasilitasi kegiatan Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Magetan yang dilangsungkan di Pendopo Surya Graha Magetan, Senin (21/4/2025).

Advertisement

 

Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan momen Halal Bihalal Forkopimda Magetan bersama IPSI dan para ketua perguruan pencak silat di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Acara ini diikuti oleh seluruh perguruan pencak silat yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Magetan serta klub bela diri lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Magetan.

 

Dalam suasana penuh keakraban dan semangat persaudaraan, para peserta mendeklarasikan komitmen untuk menjaga kedamaian, mematuhi hukum, dan turut serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

 

Adapun isi deklarasi damai tersebut menegaskan sembilan komitmen utama, di antaranya menjaga kerukunan antar sesama pesilat, menolak segala bentuk kekerasan dan provokasi, menjunjung tinggi hukum, hingga siap bekerja sama dengan TNI-Polri serta pemerintah daerah dalam menjaga keamanan wilayah.

 

Berikut bunyi Deklarasi damai Perguruan Pencak Silat di Magetan :

 

Kami segenap warga perguruan pencak silat Kabupaten Magetan berkomitmen dan menyatakan sikap

 

1. Senantiasa menjaga kerukunan, persatuan dan semangat kebersamaan kepada sesama maupun antar perguruan pencak silat.

 

2. Mematuhi segala peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Berperan aktif mencegah aksi yang bersifat destruktif, anarkis dan menolak provokasi atau adu domba dari pihak manapun.

 

4. Tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang bersifat provokatif dan selalu mengklarifikasi informasi yang melibatkan perguruan silat guna menghindari kesalahpahaman.

 

5. Tidak menggunakan atribut atau pakaian yang bersifat rasis atau menyinggung perguruan lain serta tidak melakukan perusakan terhadap simbol-simbol perguruan pencak silat.

 

6. Ketua organisasi pencak silat disemua jenjang tingkatan turut bertanggung jawab dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan, berikut implikasi yang ditimbulkan.

 

7. Apabila terjadi permasalahan hukum yang melibatkan warga perguruan pencak silat maka menjadi tanggung jawab individu dan menyerahkan sepenuhnya setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

8. Menerima saran dan masukan dari pihak terkait guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.

 

9. Bersama TNI-POLRI dan aparat pemerintahan siap menjaga kondusifitas serta menciptakan suasana yang aman, tertib dan damai.

 

Sementara itu Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa,S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi atas semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh unsur perguruan pencak silat di Magetan.

 

“Ini wujud Komitmen Bersama Ciptakan Keamanan dan Persaudaraan,” ujar AKBP Erik, Senin (21/4).

 

Kapolres Magetan mengimbau kepada seluruh elemen perguruan untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga citra pencak silat sebagai olahraga bermartabat.

 

Ia juga mengajak seluruh perguruan untuk terus menjaga komunikasi, tidak mudah terpengaruh hoaks, serta berani menolak ajakan yang mengarah pada tindakan anarkis.

 

“Mari bersama-sama menjaga kamtibmas di Magetan demi generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi,” imbuhnya.

 

Diharapkan Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam merawat keharmonisan antar perguruan silat serta menunjukkan bahwa pencak silat bukan hanya ajang untuk berkompetisi secara fisik, tetapi juga wadah untuk membangun karakter, kedisiplinan, dan nilai-nilai luhur bangsa. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perancapan Pohon Mulai Pogar Hingga Alun-alun Bangil oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan Sebagai Persiapan HUT Kabupaten Pasuruan Ke-1097

Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…

3 jam ago

Diduga Mobil Dinas Berpelat Putih, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…

1 hari ago

Cek Sound di Kenep Beji Pasuruan Dikabarkan Diwarnai Penusukan Penonton, Polisi: Belum Ada Laporan Korban

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…

3 hari ago

Polres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…

4 hari ago

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…

5 hari ago

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

6 hari ago