Polres Lumajang Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

 

LUMAJANG ,Pasuruannews.com,-Penyidik Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Advertisement

 

Tersangka berinisial JM (35), seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

 

Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan yang masih dibawah umur.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata saat menggelar konferensi pers di Lobby Polres Lumajang Polda Jatim, Jumat (18/4).

 

“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Pras.

 

Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (8/4/2025) ketika korban menghubungi tersangka melalui video call, untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.

 

Pada saat video call berlangsung, tersangka dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan korban dan memperlihatkan alat kelaminnya.

 

Setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada korban, ayah korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada hari Senin (14/4/2025).

 

“Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang setelah mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari oknum guru honorer tersebut,” tambah AKP Pras.

 

Dari penangkapan tersangka pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit handphone merek VIVO warna hijau milik korban.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Kasatreskrim Polres Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dalam penggunaan perangkat komunikasi serta media sosial.

 

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk lebih selektif dalam perekrutan tenaga pendidik dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para guru.

 

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas AKP Pras. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

4 jam ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

2 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

3 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

4 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

4 hari ago