Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

 

MALANG, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Advertisement

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

 

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

 

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

 

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

 

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

 

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

 

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

 

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

1 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

4 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

1 minggu ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

1 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

1 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago