Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

 

SAMPANG ,Pasuruannews.com,- Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Advertisement

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

 

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

 

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

 

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

 

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

 

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

 

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

 

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

 

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

 

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

12 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

22 jam ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

2 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

3 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

4 hari ago