Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Balon Udara Berpetasan 105 buah

 

TULUNGAGUNG ,Pasuruannews.com,- Perkembangan penyidikan kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan 7 tersangka.

Advertisement

 

Dalam peristiwa ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu merusak rumah dan mobil warga Tulungagung.

 

Dari 7 tersangka tersebut, 5 diantaranya masih anak – anak sehingga Polisi tidak menahannya.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Konferensi Pers yang di dampingi PJU Polres, Kepala PLN UPT Madiun ULTG Kediri Sunardi dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhamad saleh di Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).

 

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 02 April 2025 di Desa Gandong di mana terjadi ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara, balon udara diterbangkan oleh beberapa orang remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

 

“Dari 7 orang tersangka ini 5 orang diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor, sedangkan 2 orang dilakukan penahanan ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun,” kata Kapolres Tulungagung.

 

Petasan yang meledak mengakibatkan 1 buah mobil rusak berat, 1 rumah rusak berat dan 1 orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan

 

“Pengakuan tersangka pada tahun 2024 sudah membuat dan tahun 2025 membuat kembali dengan cara patungan,”ujarnya.

 

Setelah berhasil membuatnya kembali, pada hari rabu 2 April 2025 diterbangkan dari wilayah Durenan Trenggalek, ke lokasi penerbangan diangkut dengan kereta dorong, petasan dikaitkan dengan balon udara.

 

Setelah terbang kurang lebih 500 meter kearah selatan tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh lalu meledak mengenai rumah, mobil dan 1 orang korban luka ringan.

 

“Total kerugian materiel kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk korban luka ringan sudah mendapat penanganan oleh tim medis”, ungkap AKBP Taat.

 

Ukuran balon udara yang diterbangkan oleh tersangka diperkirakan tingginya kurang lebih 20 Meter.

 

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU.Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951; pidana penjara paling lama setinggi – tingginya 20 tahun penjara dan Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 4 Remaja Bersajam dan Busur Panah Diduga Untuk Tawuran

  TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Aksi tawaran di Jalan Tenggumung Karya Lor, Semampir, Surabaya ini sempat viral di…

14 jam ago

Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan

  TUBAN ,Pasuruannews.com,- Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua…

14 jam ago

Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun

  KOTA MADIUN ,Pasuruannews.com,- Anggota Pos Yan Pahlawan Aiptu Aris Susanto bersama anggota, Polres Madiun…

14 jam ago

Silaturahmi Bersama Kasi Humas Polres Pasuruan:mempererat hubungan antara media

Pasuruan ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka mempererat hubungan antara media dan kepolisian, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko…

18 jam ago

Hari Terakhir Ops Ketupat Semeru Kapolda Jatim Pantau Arus Balik di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

  SUMENEP ,Pasuruannews.com,- Hari terakhir Operasi Ketupat Semeru 2025, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs…

22 jam ago

Mewujudkan Slogan Polri untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Bagikan Makan Gratis untuk Pemudik

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025, berbagai upaya dilakukan anggota Polri untuk mendekatkan…

23 jam ago