Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi

Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi

JAKARTA,pasuruannews.com-Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul :”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Advertisement

Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP  tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. “Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut  dan  pernyataan  yang benar  adalah : “ Jika Dewan Pers ingin  memberikan sertifikasi  kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi  Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny. “Dan ini yang sedang di harmonisasi   agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara  kompetensi  profesi kewartawanan,” terangnya.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan. “Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai  otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional,” ujarnya lagi.

“LSP Pers Indonesia  harus  melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP    untuk  mendapatkan lisensi BNSP.  Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat  menjadi  LSP  pertama di bidang kewartawanan di Indonesia  dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” ujarnya.

Henny S Widyaningsih 

(Anggota BNSP)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

2 hari ago

Gandeng Kemenag HSS, Rutan Kelas IIB Kandangan Laksanakan Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Perempuan

KANDANGAN – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kandangan kembali menyelenggarakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power UBP…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Bidik Desa Kalirejo Kraton Bebas Kumuh, 48 RTLH dibedah dan 79 Jamban Dibangun

Kraton, pasuruannews.com,– Guna mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman warga melalui program penanganan kawasan kumuh. Pada…

5 hari ago

RSUD Bangil Permudah Orang Tua Cek Kesehatan Anak Lewat Program MCU Sekolah, Berlaku hingga September 2026

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, RSUD Bangil menghadirkan program pemeriksaan kesehatan khusus bagi pelajar…

1 minggu ago