BOS PERUSAHAAN LOGAM NASIONAL DIDUGA KABUR, TIDAK JELAS NASIB 42 PEKERJA PASCA DIPHK BELUM DIBAYAR THR DAN PESANGONNYA

 

Pasuruan, Pasuruannews.com,-Puluhan Buruh Perusahaan Logam Nasional mendatangi dan memasang baner yang bertuliskan “Bayar Seluruh Upah,THR dan Pesangon Karyawan” di Rumah Johan Limbang Jaya Bos pabrik tersebut yang berlokasi di Jl. Irian Jaya No.32 Kota Pasuruan yang merupakan perusahaan produksi berbagai jenis engsel pintu.

Advertisement

 

Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional yang pabriknya di Jl.Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun bahkan ada yang sampai 40 tahun.

 

Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai saat ini tidak berikan oleh Pengusaha Perusahaan Logam Nasional.

 

“Kami meminta perusahaan untuk membayar kewajibannya sesuai ketentuan normatifnya, Kalau memang kami sudah di PHK dan pabrik sudah berhenti berikan kami uang pesangon,” kata Hadi yang sudah bekerja selama 30 tahun di perusahaan tersebut. Hadi mengungkapkan dirinya dan puluhan buruh lainnya sengaja tetap bertahan diPerusahaan dan diRumah Johan Limbang Jaya itu lantaran khawatir aset-aset yang tersisa akan dibawa lari atau dijual tanpa sepengetahuan kami.

 

Namun belakangan sudah seminggu ini kami (Hadi, dkk 41 buruh lainnya) mencium gelagat yang tidak baik dari Bos Perusahaan Logam Nasional diduga kabur karena ditelpon dan dihubungi melalui pesan whatsapp pun tidak bisa ,tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

 

Rabu kemarin tanggal 26 Maret 2025 pihak Disnaker Provinsi dan Disnaker Kota Pasuruan sidak di lokasi Pabrik tersebut namun Bos Perusahaan Logam Nasional ini tidak mau menemui, pihak Disnaker Provinsi hanya sebatas mengingatkan keras kepada Kuasa Hukum Johan Limbang Jaya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

10 jam ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

16 jam ago

Pemkab Pasuruan Kawal Program RTLH, Bantuan BSPS Mulai Masuk Tahap Dropping Material

Pasuruan,pasuruannews.com,– Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian…

24 jam ago

Sinergi Pengawasan, Rutan Bangil Gelar Apel dan Razia Bersama Stakeholder

Pasuruan,Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan Apel Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari…

2 hari ago

Marak ! Dugaan Penipuan Yang Melibatkan Rekrutmen RSUD Soedarsono, Ketua LSM NGO dan Jawapes Geram

Pasuruan Kota, pasuruannews.com - Aksi Penipuan kini merajalela khususnya di wilayah kota Pasuruan. Kini aksi…

4 hari ago

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

1 minggu ago