img 20250328 wa0305
PASURUAN, PASURUANNEWS.COM,-Polres Pasuruan menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik Lebaran. Kapolres Pasuruan, AKBP Dani, mengimbau warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan selama mudik agar menitipkannya di kantor polisi terdekat.
“Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Pasuruan atau di Polsek terdekat,” ujar AKBP Dani, Kamis (27/3).
Ia menegaskan bahwa kendaraan yang dititipkan harus memiliki dokumen lengkap. “Yang jelas memiliki dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor polisi,” tambahnya.
Selain itu, AKBP Dani juga mengingatkan para pemudik untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek setempat jika rumah mereka akan ditinggalkan dalam waktu lama. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat membantu memantau keamanan rumah selama pemiliknya mudik.
“Bagi pemudik, silakan menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota di Polsek untuk memberi kabar bahwa rumahnya ditinggal. Jadi nanti bisa dibantu untuk terus dicek dan diawasi,” tutupnya.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa khawatir akan kendaraan dan rumah yang ditinggalkan.(slh)
Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…
Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…
Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…
Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…
Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…
Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…