42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan

 

Pasuruan Kota ,Pasuruannews.com,-Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Jl.Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun.

Advertisement

 

Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai saat ini tidak berikan oleh Pengusaha Perusahaan Logam Nasional.

 

Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Pengusaha Perusahaan Logam Nasional tersebut tidak adil dan tidak patuh pada ketentuan normatifnya, Partai Buruh Pasuruan bersama tim hukum LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) yang terdiri dari Pujianto, S.H., M.H., Jazuli, S.H., dan Memed Hermanto, S.H., turun tangan untuk mengadvokasi mereka dan menuntut hak para pekerja Perusahaan Logam Nasional diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jatim Jazuli, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengadvokasi dan mengawal kasus ini hingga 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional mendapatkan haknya sebagaimana telah diatur diketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang di-PHK secara tidak adil,Perusahaan harus memberikan pesangon,THR dan upah sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” tegas Jazuli.

 

Sementara itu, para pekerja berharap Pemerintah kota Pasuruan dan Disnaker Kota Pasuruan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada “Kami sudah mengabdi puluhan tahun di Perusahaan, masa hanya dihargai Rp5 juta? Itu pun dicicil,” keluh kesah Hadi dan Sya’roni pekerja yang terdampak PHK.

 

Partai Buruh Pasuruan dan tim hukum LBH Tabur Pari berkomitmen nyatakan tegas untuk mengadvokasi kasus ini sampai tuntas demi keadilan 42 orang pekerja Perusahaan Logam Nasional. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

5 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago