42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan

 

Pasuruan Kota ,Pasuruannews.com,-Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Jl.Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun.

Advertisement

 

Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta, yang rencananya dicicil selama 1,5 tahun sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai saat ini tidak berikan oleh Pengusaha Perusahaan Logam Nasional.

 

Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Pengusaha Perusahaan Logam Nasional tersebut tidak adil dan tidak patuh pada ketentuan normatifnya, Partai Buruh Pasuruan bersama tim hukum LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) yang terdiri dari Pujianto, S.H., M.H., Jazuli, S.H., dan Memed Hermanto, S.H., turun tangan untuk mengadvokasi mereka dan menuntut hak para pekerja Perusahaan Logam Nasional diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jatim Jazuli, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengadvokasi dan mengawal kasus ini hingga 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional mendapatkan haknya sebagaimana telah diatur diketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang di-PHK secara tidak adil,Perusahaan harus memberikan pesangon,THR dan upah sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” tegas Jazuli.

 

Sementara itu, para pekerja berharap Pemerintah kota Pasuruan dan Disnaker Kota Pasuruan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada “Kami sudah mengabdi puluhan tahun di Perusahaan, masa hanya dihargai Rp5 juta? Itu pun dicicil,” keluh kesah Hadi dan Sya’roni pekerja yang terdampak PHK.

 

Partai Buruh Pasuruan dan tim hukum LBH Tabur Pari berkomitmen nyatakan tegas untuk mengadvokasi kasus ini sampai tuntas demi keadilan 42 orang pekerja Perusahaan Logam Nasional. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

2 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

6 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

6 hari ago