Dilema, Perangkat Desa Merangkap Sebagai TKSK Belum Usai

PASURUAN.pasuruannews.com – Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,telah menjelaskan dengan tegas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara , baik itu APBN maupun APBD. Dilema terkait perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) karena TKSK lebih di kenal sebagai relawan yang artinya tanpa di gaji akan tetapi mereka setiap bulannya di beri uang ganti bensin sehingga mereka pun merangkap sebagai pendamping BPNT dengan honor Rp.700.000 / bulan sehingga mereka memiliki dua surat kerja (SK), jika merangkap sebagai perangkat desa berarti mereka mempunyai tiga surat kerja (SK) .

Dengan adanya penjelasan demikian Buleng aktivis dari LSM Penjara Indonesia beserta partner mencari keterangan ke dinas terkait yakni DPMD yang menangani perangkat desa dan Dinas Sosial .” Sehingga kita mendapatkan keterangan yang simpang siur karena ada oknum dari DPMD (TK) dan Dinas sosial (EG) yang memberi penjelasan padahal itu bukan bagiannya ,mereka dengan lantang nya mempertegas bahwa perangkat desa yang merangkap sebagai TKSK di perbolehkan.” ujar BULENG menjelaskan kepada wartawan suarakpkcyber,setelah mendengar penjelasan dari (EG) kasi kelembagaan dinas sosial kabupaten pasuruan bahkan (TK) berpesan kepada (EG) jika ada wartawan/aktivis suruh nemui saya. (06/04/2021)

Advertisement

Permasalahan perangkat desa merangkap TKSK masih belum ada penjelasan & jalan keluarnya, kita akan melayang kan surat untuk audience ke DPMD yang di hadiri oleh Dinas sosial untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait permasalahan tersebut. Pungkasnya (Team)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Kandangan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan HSS

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…

3 jam ago

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago