Dilema, Perangkat Desa Merangkap Sebagai TKSK Belum Usai

PASURUAN.pasuruannews.com – Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa,telah menjelaskan dengan tegas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara , baik itu APBN maupun APBD. Dilema terkait perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) karena TKSK lebih di kenal sebagai relawan yang artinya tanpa di gaji akan tetapi mereka setiap bulannya di beri uang ganti bensin sehingga mereka pun merangkap sebagai pendamping BPNT dengan honor Rp.700.000 / bulan sehingga mereka memiliki dua surat kerja (SK), jika merangkap sebagai perangkat desa berarti mereka mempunyai tiga surat kerja (SK) .

Dengan adanya penjelasan demikian Buleng aktivis dari LSM Penjara Indonesia beserta partner mencari keterangan ke dinas terkait yakni DPMD yang menangani perangkat desa dan Dinas Sosial .” Sehingga kita mendapatkan keterangan yang simpang siur karena ada oknum dari DPMD (TK) dan Dinas sosial (EG) yang memberi penjelasan padahal itu bukan bagiannya ,mereka dengan lantang nya mempertegas bahwa perangkat desa yang merangkap sebagai TKSK di perbolehkan.” ujar BULENG menjelaskan kepada wartawan suarakpkcyber,setelah mendengar penjelasan dari (EG) kasi kelembagaan dinas sosial kabupaten pasuruan bahkan (TK) berpesan kepada (EG) jika ada wartawan/aktivis suruh nemui saya. (06/04/2021)

Advertisement

Permasalahan perangkat desa merangkap TKSK masih belum ada penjelasan & jalan keluarnya, kita akan melayang kan surat untuk audience ke DPMD yang di hadiri oleh Dinas sosial untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait permasalahan tersebut. Pungkasnya (Team)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perancapan Pohon Mulai Pogar Hingga Alun-alun Bangil oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan Sebagai Persiapan HUT Kabupaten Pasuruan Ke-1097

Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…

9 jam ago

Diduga Mobil Dinas Berpelat Putih, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…

2 hari ago

Cek Sound di Kenep Beji Pasuruan Dikabarkan Diwarnai Penusukan Penonton, Polisi: Belum Ada Laporan Korban

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…

4 hari ago

Polres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…

4 hari ago

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…

5 hari ago

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

6 hari ago