Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Kembangkan Pelaku Curanmor Dan Tangkap DPO

 

Polresta Pasuruan, Pasuruannews.com,-Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Vario warna merah milik seorang kurir paket. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Advertisement

 

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di depan lobi Polres Pasuruan Kota dan dihadiri oleh sejumlah awak media serta pihak terkait lainnya. Senin (10/3/2025).

 

Satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial S warga Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam berkas perkara nomor BP/22/RES.1.8.2025/SATRESKRIM, tanggal 17 Februari 2025 berinisial IA dan AY warga Kec. Kejayan Kab. Pasuruan

 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencurian oleh para pelaku adalah sebagai berikut:

• TKP 1:

• Tanggal: Minggu, 19 Januari 2025

• Lokasi: Pinggir Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan

• Pelaku: S dan IA

 

• TKP 2:

• Tanggal: Selasa, 31 Desember 2024

• Lokasi: Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan

• Pelaku: S dan IA

 

• TKP 3:

• Tanggal: Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB

• Lokasi: Ngabar RT 03 RW 02, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan

• Pelaku: S dan AY

 

Selain ketiga TKP tersebut, tersangka S mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yakni:

• Desa Kebotohan, Pohjentrek, dan Bukir, Kecamatan Gadingrejo di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

• 7 TKP di Kabupaten Pasuruan.

• 2 TKP di Kabupaten Sidoarjo.

 

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna ungu untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir sembarangan. Setelah menemukan target, yaitu sepeda motor Honda Vario merah milik kurir paket yang terparkir dengan kunci kontak masih tertancap, S berperan sebagai eksekutor mengambil motor, sementara IA bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

 

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor tersebut dijual kepada AM (yang sudah ditangkap dalam perkara lain) dengan harga Rp.3.700.000,- di daerah Dusun Rawi, Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

 

Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

 

Dalam konferensi pers, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob Suropati yang berhasil menangkap para pelaku curanmor ini.

 

“Di bulan Ramadhan Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi,” ujar Wakapolres.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang masih mungkin terkait dengan komplotan ini.

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia.

 

Dengan adanya keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Memasuki Sidang Ke-8 Pembongkaran Makam di Winongan, Penasehat Hukum : Saksi Tidak dapat Membuktikan Unsur Mensrea dalam Kasus ini

Bangil, Pasuruannews.com - Sidang pembongkaran makam Winongan kini memasuki sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan ke-2…

1 hari ago

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…

5 hari ago

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…

5 hari ago

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…

7 hari ago

RSUD Bangil Dorong Akses Kesehatan Merata, Pasuruan Sukses Raih Penghargaan UHC Madya

Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…

7 hari ago

RSUD Bangil Perkuat Program UHC, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026

Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…

1 minggu ago