Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

 

Jakarta,Pasuruannews.com,-Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk realisasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Advertisement

 

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, dalam dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.

 

“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

 

Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, tujuh di antara ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda.

 

Menurut Kabareskrim, dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus restoratif justice.

 

Untuk barang bukti, ia merinci bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun.

 

“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315 jiwa dari masyarakat terkait dengan penggunaan narkoba,” ujarnya.

 

Dalam pengungkapan kali ini, ujar Kabareskrim, terdapat empat modus yang paling banyak digunakan para pelaku. Disebutkannya, modus pertama adalah pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.

 

Kemudian, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukan narkoba dari golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh dengan menggunakan kapal laut. Lalu, pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara di samarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut.

 

“Keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat sehingga tidak bisa di akses oleh sembarang orang termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” jelas Kabareskrim.

 

Ditekankan Kabareskrim, para tersangka juga akan dikenakan pasal tindia pidana pencucian uang (TPPU). Dengan begitu, akan memberikan efek jera dan menghentikan aktifitas peredaran gelap narkoba.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Balige Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Pembinaan Karakter

Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Balige melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026…

8 jam ago

Pasuruannews.com -  PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial…

2 hari ago

Tiga Raperda Non APBD Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pasuruan, Pasuruannews.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD disahkan menjadi Perda Kabupaten Pasuruan …

2 hari ago

Ratusan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, 86 Perkara periode November 2025-Mei2026

Raci, pasuruannews.com - Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan pemusnahan barang…

1 minggu ago

Arab Saudi Perketat Aturan Dam Haji 2025, Jemaah Indonesia Wajib Bayar Melalui Jalur Resmi

Pasuruannews.com - Arab Saudi resmi memperketat aturan pembayaran dan pelaksanaan dam haji pada musim haji…

1 minggu ago

Imigrasi NTT bagikan buku dan alat tulis untuk anak-anak di perbatasan RI-Timor Leste

Pasuruannews.com - Atambua, NTT. Selasa, 12/05/2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT hadirkan senyum…

1 minggu ago