Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

 

KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Tiga kasus pencabulan yang Dua di antaranya melibatkan ayah kandung sebagai pelaku.

Advertisement

 

Kejahatan ini terungkap setelah para korban dan kerabatnya melaporkan kejadian tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial WSD (51) telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, NA (20), sejak korban masih berusia 13 tahun.

 

Modus operandi WSD yang berdomisili di Kecamatan Klojen, dengan cara membujuk dan merayu korban (anaknya) untuk tidur dalam satu kamar.

 

Dari kesempatan itu kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan aksi pencabulan.

 

Kompol Soleh mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WSD pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 2017, lalu berlanjut pada tahun 2019, dan terakhir pada 18 November 2024.

 

“Kasus ini terungkap setelah korban, berani bercerita kepada keluarga terdekat,” ungkapnya, Selasa (25/2).

 

Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti dan tersangka WSD diamankan.

 

“Tersangk mengakui perbuatannya dilakukan karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW),”ujar Kompol Soleh.

 

Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya yang melanggar hukum.

 

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Masih ditempat yang sama Kompol Soleh didampingi Kanit PPA, Kasihumas dan Kepala Dinas Sosial Kota Malang juga mengungkap Kasus serupa yang dilakukan oleh tersangka BM (35), yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NMS (14)

 

Kejahatan yang dilakukan BM tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) di rumahnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

 

“Modus yang dilakukan BM mirip dengan tersangka WSD,” ujar Kompol Soleh.

 

Tersangka WD mengajak korban tidur dalam satu kamar sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

 

“Kasus ini juga terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat,” ungkap Kompol Soleh.

 

Tersangka BM juga mengaku telah lama ditinggal istrinya sebagai TKW dan mengklaim khilaf atas perbuatannya.

 

Atas tindakan kejinya, BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Selain dua kasus persetubuhan anak oleh ayah kandung, Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus pencabulan lainnya yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial NR (66).

 

Pelaku NR mencabuli anak tetangganya sendiri, ISD (10) saat sedang sendirian di rumah pada Selasa pagi (18/2/2025).

 

“Modus NR adalah dengan berpura-pura gemas terhadap korban, lalu memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di rumah untuk melakukan pelecehan seksual,” terang Kompol Soleh.

 

NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

Didepan awak media, Kadinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini.

 

Ia menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban.

 

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota dan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendampingan intensif kepada korban,” ungkapnya.

 

Saat ini, korban tetap bersekolah namun masih mengalami trauma. Oleh karena itu, kami memberikan asesmen psikologis agar kondisi mental mereka bisa pulih sepenuhnya,” ujar Donny.

 

Polresta Malang Kota Polda Jatim terus berupaya melakukan langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui kasus serupa,” tutup Kompol Soleh. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

6 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

7 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago