Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Ditemukan Jasad Terkubur di Pekarangan

 

JEMBER ,Pasuruannews.com,-Penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, (20/2/2025), mengguncang warga setempat.

Advertisement

 

Jasad bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, tertanam di tanah sedalam 20 cm.

 

Kejadian ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan.

 

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.

 

Warga setempat segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang Kepolisian di Polsek Ambulu, Polres Jember jajaran Polda Jatim setelah sebelumnya warga lapor aparat desa dan kepala dusun.

 

Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun waktu Dua jam setelah penemuan jasad bayi.

 

Terduga, yang diketahui berinisial AES (24), ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, dalam keterangannya menyatakan bahwa terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Jember Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,” ujar AKP Latifa,Selasa (25/2).

 

Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.

 

Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa, warga dan petugas medis.

 

Kapolres Jember,AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

 

“Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Angga

 

Sementara itu Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” ujar Ipda Qori.

 

Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

9 jam ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

1 hari ago

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

3 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

4 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

5 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 minggu ago