Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Ditemukan Jasad Terkubur di Pekarangan

 

JEMBER ,Pasuruannews.com,-Penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, (20/2/2025), mengguncang warga setempat.

Advertisement

 

Jasad bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, tertanam di tanah sedalam 20 cm.

 

Kejadian ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan.

 

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.

 

Warga setempat segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang Kepolisian di Polsek Ambulu, Polres Jember jajaran Polda Jatim setelah sebelumnya warga lapor aparat desa dan kepala dusun.

 

Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun waktu Dua jam setelah penemuan jasad bayi.

 

Terduga, yang diketahui berinisial AES (24), ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, dalam keterangannya menyatakan bahwa terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Jember Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,” ujar AKP Latifa,Selasa (25/2).

 

Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.

 

Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa, warga dan petugas medis.

 

Kapolres Jember,AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

 

“Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Angga

 

Sementara itu Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” ujar Ipda Qori.

 

Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

29 menit ago

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…

2 hari ago

7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…

2 hari ago

Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…

4 hari ago

Iduladha 1447 H, Rutan Bangil Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan HEWAN Qurban

Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…

5 hari ago

Polsek Winongan Pantau Lahan Jagung di Desa Menyarik Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…

5 hari ago