Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

 

SURABAYA ,Pasuruannews.com,- Empat Puluh Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan Kepolisian Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Advertisement

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan dari 42 tersangka itu adalah hasil ungkap 70 kasus curanmor.

 

“Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kita lakukan,” tegas Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).

 

Dalam pengungkapan kasus kali ini Tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak.

 

Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.

 

“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam,” ujar Kombes Pol Luthfie.

 

Masih kata Kombes Pol Luthfie, dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir.

 

Selain menangkap pelaku,Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

 

Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

 

“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan,” ujarnya.

 

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri.

 

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. (Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Gandeng Media Gelar Baksos di Jumat Curhat

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan Polda Jatim kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat dalam rangka cipta…

9 jam ago

Terkait Perkara di Desa Ambal-ambil, Polres Pasuruan: Butuh Pemeriksaan Tambahan

  PASURUAN , Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa…

9 jam ago

Peresmian Sirkuit Motorcross Putra Airlangga Diresmikan Oleh Kapolda Jawa Timur

Pasuruannews.com,-Peresmian Even Nasional Motorcross piala Kapolda Jawa Timur 2025 , dilaksanakan di Dusun Dieng Desa…

12 jam ago

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Bangil

  PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyalurkan bantuan sosial kepada…

23 jam ago

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

  Jakarta,Pasuruannews.com,-Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini…

1 hari ago

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

  SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Ketua Tim (Katim) kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, Rano Al Fath…

2 hari ago