img 20250222 wa0370
PASURUAN , Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa Ambal-ambil Pasuruan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang disangkakan dalam kasus ini belum dapat di tetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang awalnya ditetapkan.
Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyatakan bahwa arahan tersebut diterima pada beberapa hari yang lalu.
“Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya Sabtu (22/02/25).
Polda memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta penyidikan lanjutan guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Saya setuju hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” katanya.
Ia juga mengharapkan dukungan proporsional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.(Soleh)
SITUBONDO ,Pasuruannews.com,- Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus…
TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode libur panjang, Polres Pelabuhan…
Jakarta,Pasuruannews.com,-Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia,…
MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Polisi akhirnya meringkus AT (27), preman kampung yang menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai…
KOTA BLITAR ,Pasuruannews.com,-Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21…
SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Polda Jawa Timur kembali meraih prestasi yang membanggakan di tahun 2025. Kali ini…