Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta,Pasuruannews.com,-Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Advertisement

 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

 

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

 

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

 

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Soleh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan yang sudah terbentuk kepengurusannya sampai saat ini sudah mencapai 99 persen

PASURUANNEWS.COM,-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti mengungkapkan tersisa 4 desa di…

6 jam ago

Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan manasik haji tambahan bagi ratusan jamaah

PASURUANNEWS.COM,-Menurutnya ada 239 jamaah yang belum mendapatkan layanan manasik haji massal yang kedua. Penyebabnya karena…

6 jam ago

Warga Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Penipuan Kredit Elektronik

PASURUAN ,Pasuruannews.com,- Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa…

8 jam ago

Kolaborasi Polisi bersama PWI Jaga Kelestarian Lingkungan dan Ketahanan Pangan Tebar Benih Ikan di Sungai Jombang

JOMBANG ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan, Polres Jombang Polda Jatim berkolaborasi…

11 jam ago

Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Jakarta ,Pasuruannews.com,-Divisi Humas Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2025 hari kedua di Gedung Serbaguna…

11 jam ago

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

Jakarta ,Pasuruannews.com,-Divisi Humas Polri kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 sebagai forum…

11 jam ago