Forkopimda Kabupaten Pasuruan Lepas Pemberangkatan Penyaluran Bantuan Beras Di Gudang Bulog Baru Kejapanan

img 20210803 wa0100

PASURUAN,pasnews.com- Selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM level 3, Polres Pasuruan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dandim 0819 dan Perum Bulog menghadiri kegiatan pemberangkatan pendistribusian bantuan sosial.

Pemberangkatan pendistribusian bantuan beras dilakukan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Wabup Pasuruan Mujib Imron, Kodim 0819 Letkol Arh. Nyarman, M.Tr. (Han) Wakil Pimpinan Bulog Kantor Cabang Malang Dhanny Yudha Bramantya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya, Kepala Dinas Sosial Suwito Adi, Camat Gempol Taufikhul Ghony dan Kapolsek Gempol Kompol Kamran, yang bertempat di halaman Gudang Bulog Baru Kejapanan Jl. Raya Gempol Pasuruan, Arjosari, Kejapanan, Kec. Gempol pada Senin (02/08/2021) pukul 07.00 WIB.

Advertisement

Agar kebutuhan pangan masyarakat selama terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Pasuruan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dandim 0819 dan Perum Bulog mendistribusikan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST). Program Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan menyasar kepada 117.399 KPM. Masing-masing, 92.613 KPM PKH dan 27.786 KPM BST. Setiap KPM akan memperoleh 10 Kg beras berkualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP) medium.

Baca juga:  Forkopimda Lumajang Salurkan Bantuan 19.681 Sak Beras Kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Kapolres Pasuruan berpesan, “agar masyarakat penerima bantuan untuk memaksimalkan pemanfaatan bantuan yang diberikan oleh pemerintah selama pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Selain itu juga masyarakat dihimbau untuk mematuhi Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19”.

“Di Kabupaten Pasuruan, penyaluran BB-PPKM dilaksanakan dalam interval waktu mulai tanggal 2-5 Agustus 2021, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat yakni Perum Bulog. Sedangkan dalam proses pendistribusi kepada KPM dilaksanakan oleh transporter yang ditunjuk yaitu PT DNR Corporation,” pungkas Wabup Pasuruan Mujib Imron.(AN)

Pengaduan via WA?