DLH Kabupaten Pasuruan Elergi Dengan Wartawan …!!Ada Apa….???Apa Ada…???

img 20210607 wa0217

PASURUAN,pasnews.com– Pada Kamis (03/06/ 2021) segenap DPC. DPC GMICAK dan Media Jejak Kasus TV mendapat temuan, Sehubungan dengan dugaan pembuangan limbah cangkang telur dan alat medis berupa vaksin dan infus oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamat di Kecamatan Wonorejo, limbah tersebut di buang di area Desa Gunung Sari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Jawa timur.

Kabin penindakan DLH Samsul setelah tim menunjukan alat bukti berupa limbah cangkang telur dan alat Medis yang diduga sengaja oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK unit Wonorejo kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Pada bulan Juni 2021 sekitar jam 10 wib tim LSM GMICAK atau awak media mendatangi Dinas DLH kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi tentang hasil jawaban Nomer 660/1265/424.081/2021, Dinyatakan tidak terbukti.

Baca juga:  Keseimbangan pendidikan sekolah dan wirausaha

Padahal Berdasarkan hasil investigasi GMICAK dan di lapangan dan pengaduan warga yang terdampak telah kami terima, maka bersama ini tim investigasi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi tertulis /laporan terkait temuan di lapangan yang ada, Limbah tersebut tidak hanya meresahkan juga merugikan kesehatan warga masyarakat yang terdampak.

Perihal kita ketahui bersama ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan, Jenis temuan di lapangan.

a. Adanya damping limbah cangkang telur dan telur yang gagal menetas. (mengandung bakteri dan virus)
b. Adanya pembuangan limbah B3 alat medis berupa botol vaksin dan infus
c. Adanya indikasi pencemaran udara.

“Tempat kejadian desa gunung Sari, Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan Jawa timur.
-pelaku.

Baca juga:  PPDB SLTA Jatim 2021 Abaikan Asas Layanan Publik Yang Diatur Di UU Pelayanan Publik

PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamatkan di jalan raya Wonorejo purwosari tepatnya di Desa Senggon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa timur. Pihak yang dirugikan atau warga sekitar yang terdampak.

Kajian dari sisi hukum.

Terindikasi jelas satu tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

1. Undang undang nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.

2. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksut dalam pasal 60 di pidana dgn pidana penjara paling lama 3 THN dan denda 3.000.000.000.00.

Sebagai dasar alat bukti (BB) foto dumping, berupa, Botol Vaksin/ infus dumping/armada, dan keterangan dari Scuriti juga HRD PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK emang benar limbah cangkang telur yang di buang di Desa Gunungsari, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Keseimbangan pendidikan sekolah dan wirausaha

Dan keterangan salah satu pengurus/ pengelalah limbah saat di panggil oleh DLH Kabupaten Pasuruan, memang benar PT. Japfa Confeed Indonesia Tbk telah membuang limbah selalu ada limbah B3 berupa botol vaksin dan infus, ungkapnya.

Keterangan DLH Kabupaten Pasuruan bapak Samsul bagian Kabit Penindakan, setelah pihak perusahaan di panggil bapak Samsul bagian Kepala Penindakan menyampaikan, Cuma ketakuttan, Bahasanya bapak Samsul kepada Kami.

1. Apa dapat di benarkan sesuai undang undang lingkungan hidup.
2. Apa sikap tindak lanjut DLH Kabupaten/ DLH Propensi Jawatimur Apabila pihak perusahan itu melanggar. (Tim Sembilan).

Pengaduan via WA?