Diduga Jaminan Disalahgunakan, Nasabah Pt. Gunung Adidana Akan Laporkan Ke Polisi

screenshot 2021 03 12 113627 1

PASURUAN,pasuruannews.com-Tragis, Nasabah yang menjaminkan sertifikatnya ke BPR Adidana dalam naungan PT. Gunung Adidana pada tahun 2008, Selasa, 09 Maret 2021 menjawab jawaban yang membuatnya merasa di peras.

BPR yang bertempat di Plasa Bangil, Pasuruan itu saat di datangi nasabah, menyampaikan, hutangnya hingga saat ini sebesar Rp. 185.xxx.xxx dan nasabah kalau mau melunasi di beri keringanan dengan membayar Rp. 30.000.000.

Advertisement

Hal ini yang membuat nasabah tersebut merasa di peras, sedangkan pinjamannya cuma Rp.5.000.000, itu aja audah di bayar sekisaran Rp.13.000.000.

Baca juga:  Kasus Sengketa Tanah Cangkringmalang Berujung Ke Pengadilan Negeri Bangil

Ketika petugas BPR di minta Print out apa aja rincian sisa hutangnya pada BPR, petugas tersebut tidak mau memberikan apa yang di minta nasabah, malahan petugas tersebut memperlihatkan hitung hitungan di kalkulator dengan nilai Rp.50.000/hari x berapa tahun hutang nasabah.

Itulah yang membuat nasabah BPR Adidana kecewa, kenapa minta perincian hutangnya tidak di kasih, kalau memang hutang sebesar itu, nasabah cuma ingin tahu sisa hutangnya, seperti hutang pokok, bungan mungkin saja di tambah denda, cuma itu yang di minta nasabah untuk di print. Terus ada apa dengan petugas BPR Adidana tidak mau memberikan Print, mungkinkah sertifikat di jaminkan lagi tanpa sepengetahuan yang punya nasabah oleh petugas….?????(tim/rls)

Pengaduan via WA?